Home Berita PPJ JAM Gelar Pembinaan Perbendaharaan

PPJ JAM Gelar Pembinaan Perbendaharaan

wenno

Selama 3 hari berturut-turut, Pengawas Perbendaharaan Jemaat Germita Jemaat Annalan Melonguane menggelar kegiatan Pembinaan Perbendaharaan. Dimulai pada hari Jumat dan Sabtu (23 dan 24 Juli) untuk pemeriksaan perbendaharaan dan pada Minggu, 24 Juli 2022, bersama BPMJ menggelar Pembinaan Perbendaharaan.

Kegiatan ini menghadirkan seluruh Asisten Bendahara, baik di KRT, PELKA, PELFUNG dan PELKA KRT tercatat sejumlah 16 orang.

PPJ yang terdiri dari Dkn. Alvian Maariwuth S.Ars (Ketua), Dkn. Roby Haribasare (Sekretaris) dan Dkn. Julita I. Bawiling, S.Pd (Anggota) setelah melakukan “scaning” terhadap Surat Pertanggungjawaban para asisten Bendahara, menemukan beberapa hal yang wajib untuk diperbaiki, sehingga penataan SPJ ke depan lebih baik lagi. Bersama dengan BPMJ, pada kegiatan pembinaan memaparkan hasil-hasil tersebut dan mendorong langkah-langkah perbaikan sebagai berikut:

  1. Setiap Bendahara dan Asisten Bendahara wajib membuat dan mengerjakan Buku Kas, Buku Kas Pembantu Penerimaan dan Buku Bantu Penyetoran sebagai bentuk penatausahaan perbendaharaan Jemaat (sebagaimana amanat Tata Gereja Tahun 2021) pasal 440;
  2. Penyetoran Persembahan dari KRT dan BIPRA (Jemaat dan KRT) dilaksanakan pada setiap minggu untuk penerimaan minggu tersebut, atau paling lambat hari sabtu guna dimasukkan dalam Buletin Jemaat dan terbitkan pada setiap Ibadah Minggu di Gedung Ibadah GERMITA Annalan Melonguane;
  3. Pencatatan pada Buku Kas Umum, dilakukan sesuai standar pencatatan Buku Kas Umum, dan ditutup setiap bulan, atau dalam artian tidak diperbolehkan menggabungkan penerimaan dari persembahan untuk beberapa bulan dalam satu lembar penutupan Buku Kas Umum;
  4. Setiap Buku Kas Umum wajib di tanda tangani oleh Bendahara dan Ketua BPMJ (untuk BKU Jemaat) dan Asisten Bendahara dan Koordinator Pelayanan (untuk KRT/BIPRA);
  5. Pencatatan transaksi dalam buku Kas Umum wajib dilakukan per tanggal kejadian;
  6. Setiap permintaan keuangan dari Kas Jemaat oleh KRT/BIPRA, wajib menyampaikan surat permintaan dana kepada BPMJ yang di tandatangani oleh masing-masing koordinator. Selanjutnya dana dapat di berikan apabila surat permintaan yang diajukan telah mendapat persetujuan dari Ketua BPMJ dalam bentuk tandatangan / disposisi;
  7. Setiap belanja dari Kas Jemaat dan KRT/BIPRA wajib dilampirkan bukti pendukung yang sah berupa kwitansi/nota belanja dll.
  8. Setiap triwulan akan dilakukan pembinaan lanjutan demi penatausahaan dan pengelolaan Perbendaharaan Jemaat GERMITA Annalan Melonguane lebih baik lagi.

BPMJ sangat berharap bahwa untuk mewujudkan Germita Jemaat Annalan Melonguane yang Mandiri, Tertata dan Profetik, salah satunya adalah dengan menata dan membenahi perbendaharaan baik di tingkat KRT, Pelka maupun Jemaat.

Posted in
Tag in
Butuh bantuan?